MITIGASI BENACANA LONGSOR
Sabtu, 08 Desember 2012
MATERI
Mengenal Bencana Alam Tanah Longsor dan Mitigasinya
Bencana alam sebagai peristiwa alam dapat terjadi setiap saat dimana saja dan kapan saja, disamping menimbulkan kerugian material dan imaterial bagi kehidupan masyarakat. Gerakan tanah adalah salah satu bencana alam yang sering mengakibatkan kerugian harta benda maupun korban jiwa dan menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana lainnya yang membawa dampak sosial dan ekonomi.
Bencana adalah sesuatu yang tidak kita harapkan, oleh karena itu pemahaman terhadap proses terjadinya gerakan tanah berikut faktor penyebabnya menjadi sangat penting bagi pemerintah maupun masyarakat. Alternatif penanggulangan bencana baik dari aspek pencegahan (preventif), pengurangan (mitigasi) maupun penanggulangan (rehabilitasi) perlu dikaji secara mendalam.
Mitigasi adalah segala usaha untuk meminimalisasi akibat terjadinya suatu bencana pada saat bencana terjadi maupun pasca bencana, yang dalam hal ini dilakukan baik dalam skala lokal, nasional, maupun regional [3]. Beberapa instansi yang menangani hal ini antara lain Direktorat Geologi Tata Lingkungan, Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Alam, LAPAN, BPPT, Pemda Tingkat I dan II, Dinas Pertambangan dan Energi, Perguruan Tinggi, Bakornas, Kimpraswil, dan Lembaga-lembaga penelitian lainnya. Walaupun demikian korban akibat bencana alam tanah longsor masih saja terjadi, hal ini menunjukkan bahwa mitigasi bencana harus ditingkatkan pelaksanaannya.
2. Tanah longsor
Tanah longsor adalah suatu jenis gerakan tanah, umumnya gerakan tanah yang terjadi adalah longsor bahan rombakan (debris avalanches) dan nendatan (slumps/rotational slides). Gaya-gaya gravitasi dan rembesan (seepage) merupakan penyebab utama ketidakstabilan (instability) pada lereng alami maupun lereng yang di bentuk dengan cara penggalian atau penimbunan
2.1. Tipe longsoran dan tipologi lereng
Terdapat beberapa tipe longsoran yang sering terjadi diantaranya [2] :
a. Kelongsoran rotasi (rotational slip).
b. Kelongsoran translasi (translational slip).
c. Kelongsoran gabungan (compound slip).
Pada dasarnya sebagian besar wilayah di indonesia merupakan daerah perbukitan atau pegunungan yang membentuk lahan miring. Lereng atau lahan yang kemiringannya melampaui 20 derajat (40%), umumnya berbakat untuk bergerak atau longsor. Namun tidak selalu lereng atau lahan yang miring berpotensi untuk longsor. Dari berbagai kejadian longsor, dapat didentifikasi 3 tipologi lereng yang rentan untuk bergerak [1] yaitu:
a. Lereng timbunan tanah residual yang dialasi oleh batuan kompak.
b. Lereng batuan yang berlapis searah lereng topografi.
c. Lereng yang tersusun oleh blok-blok batuan.
3. Penyebab Tanah Longsor
Faktor penyebab terjadinya gerakan pada lereng juga tergantung pada kondisi batuan dan tanah penyusun lereng, struktur geologi, curah hujan, vegetasi penutup dan penggunaan lahan pada lereng tersebut, namun secara garis besar dapat dibedakan sebagai faktor alami dan manusia
:
3.1. Faktor alam
Kondisi alam yang menjadi faktor utama terjadinya longsor antara lain:
a. Kondisi geologi: batuan lapuk, kemiriringan lapisan, sisipan lapisan batu lempung, struktur sesar dan kekar, gempa bumi, stratigrafi dan gunung api.
b. Iklim: curah hujan yang tinggi.
c. Keadaan topografi: lereng yang curam.
d. Keadaan tata air: kondisi drainase yang tersumbat, akumulasi massa air, erosi dalam, pelarutan dan tekanan hidrostatika.
e. Tutupan lahan yang mengurangi tahan geser, misal tanah kritis.
3.2. Faktor manusia
Ulah manusia yang tidak bersabat dengan alam antara lain:
a. Pemotongan tebing pada penambangan batu dilereng yang terjal.
b. Penimbunan tanah urugan di daerah lereng.
c. Kegagalan struktur dinding penahan tanah.
d. Penggundulan hutan.
e. Budidaya kolam ikan diatas lereng.
f. Sistem pertanian yang tidak memperhatikan irigasi yang aman.
g. Pengembangan wilayah yang tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat, sehingga RUTR tidak ditaati yang akhirnya merugikan sendiri.
h. Sistem drainase daerah lereng yang tidak baik.
4. Mitigasi
Mitigasi bencana tanah longsor berarti segala usaha untuk meminimalisasi akibat terjadinya tanah longsor. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menekan bahaya tanah longsor dibagi menjadi 3 yaitu:
4.1. Tahap awal (preventif)
Langkah pertama dalam upaya meminimalkan kerugian akibat bencana tanah longsor adalah:
a. Identifikasi daerah rawan dan pemetaan. Dari evaluasi terhadap lokasi gerakan tanah yang telah terjadi selama ini ternyata lokasi-lokasi kejadian gerakan tanah merupakan daerah yang telah teridentifikasi sebagai daerah yang memiliki kerentanan menengah hingga tinggi.
b. Penyuluhan pencegahan dan penanggulangan bencana alam gerakan tanah dengan memberikan informasi mengenai bagaimana dan kenapa tanah longsor, gejala gerakan tanah dan upaya pencegahan serta penangulangannya.
c. Pemantauan daerah rawan longsor dan dilakukan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui mekanisme gerakan tanah dan faktor penyebabnya serta mengamati gejala kemungkinan akan terjadinya longsoran.[/list]
Gambar 1. Bagan alir sistem manajemen bencana longsor (Karnawati, 2002)
d. Pengembangan dan penyempurnaan manajemen mitigasi gerakan tanah baik dalam skala nasional, regional maupun lokal secara berkelanjutan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan menggalang kebersamaan segenap lapisan masyarakat (gambar 1).
e. Perencanaan pengembangan sistem peringatan dini di daerah rawan bencana.
f. Pola pengelolaan lahan untuk budidaya tanaman pertanian, perkebunan yang sesuai dengan azas pelestarian lingkungan dan kestabilan lereng.
g. Hindari bermukim atau mendirikan bangunan di tepi lembah sungai terjal.
h. Hindari melakukan penggalian pada daerah bawah lereng terjal yang akan mengganggu kestabilan lereng sehingga mudah longsor.
i. Hindari membuat pencetakan sawah baru atau kolam pada lereng yang terjal karena air yang digunakan akan mempengaruhi sifat fisik dan keteknikan yaitu tanah menjadi lembek dan gembur sehingga kehilangan kuat gesernya yang mengakibatkan tanah mudah bergerak.
j. Penyebarluasan informasi bencana gerakan tanah melalui berbagai media dan cara sehingga masyarakat, baik secara formal maupun non formal.
4.2. Tahap bencana
Hal penting yang harus dilakukan ketika suatu daerah terkena bencan tanah longsor diantaranya:
a. Menyelamatkan warga yang tertimpa musibah
b. Pembentukan pusat pengendlian (Crisis Center).
c. Evakuasi korban ke tempat yang lebih aman.
d. Pendirian dapur umum, pos-pos kesehatan dan penyediaan air bersih.
e. Pendistribusian air bersih, jalur logistik, tikar dan selimut.
f. Pencegahan berjangkitnya wabah penyakit.
g. Evaluasi, konsultasi dan penyuluhan.
4.3. Tahap pasca bencana
Berlalunya bencana tanah longsor bukan berarti permasalahan sudah selesai, masih ada beberapa tahapan yang perlu kita lakukan:
a. Penyusunan dan penyempurnaan peraturan tata ruang dalam upaya mempertahankan fungsi daerah resapan air.
b. Mengupayakan semaksimal mungkin pengembalian fungsi kawasan hutan lindung.
c. Mengevaluasi dan memperketat studi AMDAL pada kawasan vital yang berpotensi menyebabkan bencana.
d. Mengevaluasi kebijakan Instansi/Dinas yang berpengaruh terhadap terganggunya ekosistem.
e. Penyediaan lahan relokasi penduduk yang bermukim di daerah bencana, sabuk hijau dan di sepanjang bantaran sungai.
f. Normalisasi areal penyebab bencana, antara lain seperti normalisasi aliran sungai dan bantaran sungai dengan membuat semacam polder dan sudetan.
g. Rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung kehidupan masyarakat yang terkena bencana secara permanen (seperti: perbaikan sekolah, pasar, tempat ibadah, jalan, jembatan, tanggul dll).
h. Menyelenggarakan forum kerjasama antar daerah dalam penanggulangan bencana.
5. Kesimpulan
Bencana alam tanah longsor masih tetap berpotensi terjadi di tahun-tahun mendatang, mengingat kondisi alam (morfologi dan geologi) di beberapa wilayah di Indonesia berbakat untuk longsor terutama di musim hujan. Potensi terjadinya longsoran ini dapat diminimalkan dengan memberdayakan masyarakat untuk mengenali tipologi lereng yang rawan longsor, gejala awal longsor, serta upaya antisipasi dini yang harus dilakukan, sehingga pengembangan dan penyempurnaan manajemen mitigasi gerakan tanah baik dalam skala nasional, regional maupun lokal secara berkelanjutan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan menggalang kebersamaan segenap lapisan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)